SIAPAKAH SAKSI DALAM PENGADILAN PERCERAIAN ?

Dalam perkara perceraian di Pengadilan Pihak Penggugat dibebani dengan kewajiban mengajukan bukti-bukti. Ada beberapa alat bukti dalam perkara perceraian dan yang paling sering diajukan adalah Alat Bukti Surat/Tulisan dan Bukti Saksi-saksi. Contoh Bukti Tulisan : Buku Nikah, Akta Perkawinan Cat.Sipil, KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir Anak, Print out Chatting WA, Slip Gaji dan dan lain sebagainya dalam bentuk tulisan.

Sedangkan Bukti Saksi adalah orang dewasa, sehat jasmani rohani, baik pria maupun wanita yang benar-benar mengetahui permasalahan rumah tangga Anda, dimana umumnya saksi berasal dari pihak keluarga laki-laki/suami ataupun bisa berasal dari pihak keluarga perempuan/istri.

Saksi adalah orang yang memberikan keterangan di sidang sesuai dengan apa yang ia lihat, ia dengar dan dialami sendiri, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam Undang-undang.

Dalam sidang perceraian diperlukan minimal 2 (dua) orang saksi yang dapat berasal dari:

  1. Pihak keluarga dekat (saudara kandung,ipar, paman, bibi, sepupu, orang tua dan pihak keluarga lainnya);
  2. Pihak dari lingkungan (Kelian dinas, Kelian adat, Kaling, RT, Perbekel, Bendesa adat dan lainnya)
  3. Teman (Teman pergaulan, Teman kerja dan sebagainya)
  4. Tetangga sekitar.

Selain Bukti Surat, Menghadirkan bukti saksi 2 orang adalah kewajiban mutlak bagi Penggugat. Apabila tidak berhasil menghadirkan saksi atau hanya mengajukan 1 orang saksi maka sudah tentu Gugatan akan ditolak oleh pengadilan.

Demikian sekilas informasi mengenai saksi yang bisa diajukan dalam Pengadilan Perceraian. Semoga bermanfaat.

Adv. Haryo N.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *