Akibat dari Perceraian maka salah satu konsekwensinya adalah mantan suami dan istri harus rela membagi dua atas harta bersama yang diperolehnya selama masa perkawinan.  Namun tidak jarang terjadi sengketa mengenai pembagian Harta Bersama kaeran salah satu pihak merasa tidak mendapat bagian yang adil .

Pada prinsipnya Harta Bersama dalam perkawinan (Gono gini) adalah seluruh harta benda /kekayaan yang diperoleh selama periode berlangsungnya perkawinan. Baik yang diperoleh dari hasil kerja bersama atau dari jerih payah salah sati pihak (suami atau istri saja), maka harta tersebut tetap menjadi harta milik bersama (UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam).

Dalam prakteknya menghitung Harta Bersama tidaklah mudah, karena ada beberapa faktor yang harus diperhitungkan agar masing-masing pihak merasa mendapatkan bagian yang adil. Seperti masih ada sangkutan hutang pada pihak ke 3, adanya harta bawaan, hadiah, hibah, warisan dan sebagainya.

Dalam menyelesaikan sengketa Harta Bersama Kami selalu mengutamakan agar diselesaikan secara damai / kesepakatan diluar pengadilan karena  biaya penyelesaiannya lebih murah , cepat dan memuaskan kedua pihak. Adapun penyelesaian melalui gugatan pengadilan adalah upaya terakhir apabila tidak ada titik temu atau tidak terjadi kesepakatan.

Gugatan Harta Bersama ke pengadilan  dalam prekteknya selalu diarahkan pengadilan untuk digugat tersendiri dan dilakukan setelah perceraian resmi terjadi  (terbit Akta Cerai). Jadi tidak digabung dengan Gugatan Perceraiannya atau  diajukan gugatan secara terpisah.

Syarat administrasi Menggugat Pembagian Harta Bersama  adalah : KTP Penggugat, Akta Cerai,  surat bukti kepemilikan asset yang akan di gugat, seperti Sertifikat Rumah, Tanah, Sertifikat deposito, STNK dan surat-surat bukti kepemilikan lainnya.

Untuk besarnya Lawyer Fee tergantung beberapa faktor seperti : Tingkat kerumitan kasusnya, Nilai Obyek yang disengketakan, Lokasi Pengadilan dan Obyek sengketa dll. Untuk menentukan besarnya tarip maka harus dilakukan pertemuan dengan Klien untuk mempelajari kasus, target yang diinginkan serta Bukti-bukti yang dimiliki Klien.