Kami siap membantu menyelesaikan masalah Harta Warisan baik secara damai / diluar pengadilan maupun secara litigasi / Gugatan ke Pengadilan.
Adapun masalah Waris yang sering timbul dan siap kami tangani adalah :
- Gugatan Pembatalan Fatwa Waris yang dirasa tidak adil.
- Gugatan Pembagian Harta Waris, yaitu apabila salah satu ahli waris lain menghalangi untuk membagi harta warisan.
- Gugatan pembagian warisan bagi seorng istri yang suaminya menikah lagi (Poligami).
- Gugatan pembagian warisan apabila si pewaris tidak menikah.
- Gugatan terhadap jumlah Wasiat yang lebih besar daripada jatah Ahli Waris.
- Warisan bagi suami istri yang sudah bercerai