Kami siap membantu menyelesaikan masalah Harta Warisan baik secara damai / diluar pengadilan maupun secara litigasi / Gugatan ke Pengadilan.

Adapun masalah Waris yang sering timbul dan siap kami tangani adalah : 

  1. Gugatan Pembatalan Fatwa Waris yang dirasa tidak adil.
  2. Gugatan Pembagian Harta Waris, yaitu apabila salah satu ahli waris lain menghalangi  untuk membagi harta warisan.
  3. Gugatan pembagian warisan bagi seorng istri yang suaminya menikah lagi (Poligami).
  4. Gugatan pembagian warisan apabila si pewaris tidak menikah.
  5. Gugatan terhadap jumlah Wasiat yang lebih besar daripada jatah Ahli Waris.
  6. Warisan bagi suami istri yang sudah bercerai