KASUS PERCERAIAN

HNR Law Office sangat berpengalaman  dalam menangani Kasus Perceraian di Pengadilan baik bagi yang beragama Islam maupun Non Islam. Kami siap membantu Anda baik dalam posisi sebagai PENGGUGAT maupun TERGUGAT.

GUGATAN CERAI

Apabila Anda berniat untuk mengajukan Gugatan Cerai terhadap pasangan Anda kami siap membantu dengan Cepat, Tuntas dan Biaya Terjangkau.

Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan secara sendiri tanpa bantuan Pengacara tidaklah mudah, Diperlukan ilmu dan pengalaman agar waktu, biaya dan tenaga anda tidak terbuang percuma. Untuk mengetahui bagaimana rumitnya mengurus perceraian di Pengadilan Silahkan KLIK DISINI.

Dengan menggunakan Jasa Pengacara maka Gugatan anda akan berjalan lancar, cepat dan dikabulkan Hakim. Anda tinggal duduk manis dan Pengacara akan mengerjakan seluruhnya mulai dari Penyusunan Surat Gugatan, Pendaftaran Perkara, menghadiri sidang, Mengajukan Bukti dan Saksi hingga Putusan. Semua dikerjakan secara tuntas, cepat dan Terbit Akta Cerai. Sedangkan Anda tetap bisa  beraktifitas dan produktif tanpa terganggu dengan beban pikiran dan kerumitan berurusan dengan pengadilan.  

TARIP / LAWYER FEE

Tarif / Honorarium yang kami terapkan adalah cukup wajar sesuai dengan berat ringannya kasus. Untuk Tarip / Lawyer Fee Besarnya bervariasi tergantung dari Agama, Tingkat kesulitan kasus, Lokasi pengadilan dan sebagainya.

Tarip Perceraian Islam : mulai dari Rp. 5 Juta hingga Rp. 9 Juta Rupiah tergantung dari tingkat kerumitan kasus.

Tarip Perceraian Non Islam : Mulai dari 12 Juta hingga 20 Juta, Tergantung dari tingkat kerumitan Kasus.

Tingkat Kerumitan Kasus bisa digambarkan sebagai berikut :

Bila Para Pihak (Suami Istri ) sudah sepakat untuk bercerai maka Proses Peradilannya akan lebih sederhana , hanya beberapa kali sidang dan akan diputus secara Verstek (Tanpa keadiran Pihak Tergugat ).

Akan tetapi proses persidangan akan menjadi rumit dan banyak acara persidangan apabila pihak Tergugat tidak mau bercerai. atau mau bercerai tapi ada Gugatan Balik terhadap Penggugat seperti : Hak Asuh Anak, Nafkah Anak, Nafkah Lampau, Nafkah Idah, Mut’ah, Harta Bersama dsb.

Catatan : Untuk menangani kasus di Pengadilan diluar Cibinong akan dikenakan biaya tambahan untuk Transportasi yang besarnya tergantung jauh dekatnya lokasi Pengadilan

SKEMA PEMBAYARAN LAWYER FEE

Pembayaran Lawyer Fee bisa dilakukan sekaligus didepan (Lumpsum) atau  bisa dilakukan dalam 2 tahap. Pembayaran Lawyer Fee dilakukan pada saat penandatanganan Surat Kuasa dan Kontrak Jasa Hukum.

Untuk pembayaran secara bertahap, minimal pembayaran tahap pertama adalah 70% dari total Lawyer Fee yang disepakati. Untuk pembayaran tahap kedua ( pelunasan ) dilakukan setelah persidangan selesai atau telah terbit Akta Cerai.

Jumlah Lawyer Fee dan skema pembayaran yang sudah disepakati dengan Klien akan dituangkan dalam Perjanjian Jasa Hukum yang akan ditanda tangani bersama. Sehingga besarnya biaya akan jelas dan ada kepastian serta tidak ada kekhawatiran akan adanya biaya-biaya tambahan diluar kesepakatan.

Untuk menentukan berapa besarnya Tarip Jasa Hukum kami maka calon klien sebelumnya harus menceritakan dulu kronologi masalahnya dan target / keinginannya  dalam putusan pengadilan.

Tarip kami yang sudah ditentukan  adalah “ALL IN” , artinya sudah meliputi seluruh biaya yang timbul selama proses peradilan hingga beres , yaitu sudah meliputi : Lawyer Fee, Administrasi, Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Sidang, Biaya Operasional dsb hingga peradilan selesai.

________________________

PAKET RETAIL

Apabila Anda ingin berhemat dan mengerjakan sendiri sebagian dari proses gugatan maka bisa memilih paket dibawah ini

JASA PEMBUATAN SURAT HUKUM 

Surat Gugatan Cerai, Surat Jawaban atau Sanggahan atas Gugatan, Replik ( Tanggapan atas Jawaban), Duplik ( Tanggapan atas Replik) dan Kesimpulan. Kami yang membuat suratnya anda yang maju ke pengadilan. Tarif : Rp.500.000,-

JASA PENDAMPINGAN / MEWAKILI SIDANG. 

Apabila Klien ingin didampingi Pengacara saat sidang di pengadilan kami siap mendampingi. Atau bila berhalangan sidang kami siap mewakili di Pengadilan.  Tarif : Rp. 1.000.000 / Sidang.

JASA KONSULTASI

Kami memberikan Nasehat Hukum , Pandangan Hukum (Legal Opinion) . Serta Pengarahan / Nasehat Hukum apabila Klien berniat mengajukan gugatan ke Pengadilan dan akan di jalankan sendiri tanpa pendampingan Pengacara.

Tarif : Untuk Konsultasi Awal tidak dikenakan biaya. Untuk konsultasi lanjutan tarif Mulai dari Rp.1 Juta.