SAHNYA PERCERAIAN HARUS DIPUTUS PENGADILAN
Menurut UU No 1 Thn 1974 Tentang Perkawinan, ditentukan bahwa Perceraian yang Sah dan diakui Negara hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan. Itu berarti setiap orang yang ingin mengakhiri perkawinannya atau ingin bercerai maka harus mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan. Bagi yang beragama Islam di ajukan ke Pengadilan Agama di lingkungan tempat tinggal Istri dan bagi yang Non Islam diajukan ke Pengadilan Negeri di lingkungan Tergugat tinggal.
Bila gugatan cerai dikabulkan maka Perkawinan akan diputus Pengadilan karena perceraian dan dituangkan dalam selembar Akta Cerai.
RUMITNYA URUS PERCERAIAN DI PENGADILAN
Mengurus Gugatan Cerai di Pengadilan bisa dilakukan sendiri atau dengan menggunakan Jasa Pengacara (Advokat). Mengurus gugatan sendiri memang biayanya menjadi relatif murah dan hanya membayar Biaya Resmi yang sudah ditentukan oleh pengadilan, yaitu untuk Biaya Pemeriksaan Perkara dan Pendaftaran sebesar antara Rp.700 ribu – 1 Juta, tergantung dari radius / jauh dekatnya tempat tinggal para pihak yang berperkara.
Bagi orang awam mengurus gugatan ke pengadilan secara sendiri tentu cukup membingungkan dan tidak mudah. Agar proses gugatan berjalan lancar, cepat dan dikabulkan Hakim maka diperlukan ilmu, pengalaman, waktu , tenaga dan biaya yang tidak sedikit
HUKUM ACARA PERADILAN
Pengadilan mempunyai Aturan (Hukum Acara Peradilan) yang harus dipatuhi peserta sidang, mulai dari Syarat Formil (isi) Surat Gugatan, Syarat Administrasi, Cara Pendaftaran Gugatan, Syarat membuat Jawaban, Replik, Duplik, Gugatan Rekonvensi, Syarat Pembuktian dst.
Bila kita tidak mematuhi aturan tersebut maka Proses Gugatan kita akan terhambat dan sidangnya bisa tertunda-tunda. Bahkan yang menyedihkan adalah apabila Gugatan kita pada akhirnya di tolak pengadilan, Sehingga sia-sialah segala pengorbanan kita : tenaga, pikiran, waktu dan biaya akan terbuang percuma tanpa hasil sama sekali.
Masalah lain adalah peserta sidang di pengadilan semakin hari semakin membludak. Kita harus benar-benar bersabar untuk mengantri dalam menjalani setiap tahap proses peradilan, mulai dari antri pendaftaran gugatan, antri menjalani semua acara persidangan hingga antri dalam pengambilan Akta / Salinan Putusan Pengadilan. Setiap tahap tersebut bisa memakan waktu 1/2 hari bahkan 1 hari penuh.