Bisakah Nikah Siri Disahkan Menjadi Perkawinan Resmi ?

Pada dasarnya, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi dalam praktek kehidupan di masyarakat seringkali terjadi perkawinan yang tidak dicatatkan menurut hukum negara  melainkan dilakukan pernikahan menurut hukum agama saja, istilah populernya disebut Nikah Sirih / Nikah dibawah tangan. Akibatnya Perkawinan Siri tersebut tidak tercatat di KUA, tidak mempunyai Akta Nikah / Buku Nikah sehingga perkawinan tersebut tidaklah sah menurut hukum negara.

Perkawinan siri  bisa disahkan menjadi Perkawinan Resmi dengan cara melakukan permohonan ITSBAT NIKAH, yaitu permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama , untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Yaitu mohon agar perkawinan tersebut dinyatakan sah dan Pengadilan Agama memerintahkan kepada PPN/KUA Kecamatan setempat agar mencatat perkawinan tersebut dan memberikan Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama tersebut.

Pengajuan Itsbat Nikah

Terkait dengan alasan dilakukannya pengajuan itsbat nikah, dalam Pasal 7 ayat (3) KHI antara lain disebutkan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:

  1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian Perceraian
  2. Hilangnya Akta Nikah
  3. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan
  4. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan dan
  5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki halangan perkawinan menurut UU PERKAWINAN

 Jadi, itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama (nikah siri) untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum.

Adapun yang berhak mengajukan permohonan istbat nikah ialah pihak suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. Permohonan Itsbat Nikah bisa diajukan sendiri atau memakai jasa Pengacara.